Penanganan Dugaan Pelanggaran Penelitian (Allegation of Research Misconduct)

Penanganan Dugaan Pelanggaran Penelitian (Allegation of Research Misconduct)

1. Pernyataan Kebijakan

Jurnal Baruna Horizon berkomitmen menjaga integritas, kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas dalam penelitian serta publikasi ilmiah.

Setiap dugaan pelanggaran integritas penelitian akan ditangani secara serius, objektif, adil, dan berdasarkan bukti yang tersedia.

Kebijakan ini bertujuan melindungi kepercayaan masyarakat akademik serta menjaga kualitas dan kredibilitas karya ilmiah yang diterbitkan oleh Jurnal Baruna Horizon.

2. Bentuk Pelanggaran Penelitian

Pelanggaran integritas penelitian dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

  1. Fabrikasi data (Fabrication): Membuat atau mengada-adakan data maupun hasil penelitian yang sebenarnya tidak diperoleh.
  2. Falsifikasi data (Falsification): Memanipulasi bahan, proses, atau data penelitian sehingga hasil penelitian tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
  3. Plagiarisme (Plagiarism): Menggunakan gagasan, tulisan, data, atau karya orang lain tanpa pengakuan sumber yang semestinya.
  4. Publikasi ganda: Menerbitkan atau mengajukan karya yang sama secara tidak semestinya tanpa pengungkapan atau izin yang diperlukan.
  5. Pelanggaran kepengarangan: Mencantumkan atau menghilangkan nama penulis secara tidak semestinya.
  6. Pelanggaran etika penelitian: Melakukan penelitian tanpa memenuhi persyaratan etika atau persetujuan yang diwajibkan.
  7. Manipulasi proses publikasi: Melakukan tindakan yang merusak integritas proses penelaahan atau pengambilan keputusan editorial.

3. Pelaporan Dugaan Pelanggaran

Penulis, reviewer, pembaca, peneliti, atau pihak lain dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran penelitian kepada tim editorial Jurnal Baruna Horizon.

Laporan sebaiknya memuat:

  • Identitas artikel atau naskah yang dilaporkan, jika tersedia.
  • Uraian mengenai dugaan pelanggaran.
  • Bukti atau informasi pendukung yang relevan.
  • Informasi kontak pelapor apabila diperlukan untuk klarifikasi.

Laporan harus disampaikan dengan itikad baik dan didasarkan pada informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

4. Prosedur Pemeriksaan

Setiap laporan akan ditinjau oleh tim editorial untuk menentukan apakah terdapat dasar yang memadai bagi pemeriksaan lebih lanjut.

Prosedur pemeriksaan dapat meliputi:

  1. Menerima dan mencatat laporan beserta bukti pendukung.
  2. Melakukan penilaian awal terhadap substansi laporan.
  3. Meminta klarifikasi dari penulis atau pihak terkait apabila diperlukan.
  4. Memeriksa dokumen, data, atau informasi lain yang relevan.
  5. Meminta pendapat ahli independen atau berkoordinasi dengan institusi terkait apabila diperlukan.
  6. Menentukan tindakan editorial berdasarkan hasil pemeriksaan.

Pemeriksaan dilaksanakan secara adil, objektif, dan dengan memperhatikan kerahasiaan informasi serta hak pihak-pihak yang terlibat.

5. Tindakan terhadap Pelanggaran

Apabila dugaan pelanggaran terbukti berdasarkan pemeriksaan yang memadai, jurnal dapat mengambil tindakan sesuai dengan tingkat keseriusan dan dampak pelanggaran.

Tindakan tersebut dapat meliputi:

  • Meminta klarifikasi atau perbaikan naskah.
  • Menolak naskah sebelum diterbitkan.
  • Menyampaikan pemberitahuan kepada pihak atau institusi terkait apabila diperlukan.
  • Menerbitkan koreksi terhadap artikel yang telah dipublikasikan.
  • Menerbitkan pernyataan keprihatinan (expression of concern).
  • Menarik kembali artikel (retraction) apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Keputusan diambil dengan mempertimbangkan bukti yang tersedia, integritas ilmiah, dan kebijakan publikasi jurnal.

6. Hak Penulis dan Pihak Terkait

Pihak yang menjadi subjek laporan akan diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan terhadap dugaan pelanggaran.

Tanggapan tersebut akan dipertimbangkan secara objektif selama proses pemeriksaan.

Pelaporan dugaan pelanggaran tidak secara otomatis membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran.

7. Kerahasiaan dan Perlindungan Informasi

Jurnal Baruna Horizon akan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama pemeriksaan sesuai dengan kebutuhan penanganan kasus.

Informasi hanya akan dibagikan kepada pihak yang relevan apabila diperlukan untuk pemeriksaan, pengambilan keputusan, atau pemenuhan kewajiban yang berlaku.

Jurnal juga berupaya menangani laporan secara profesional dan menghindari tindakan yang dapat merugikan pihak tertentu tanpa dasar yang memadai.

8. Komitmen terhadap Integritas Penelitian

Jurnal Baruna Horizon berkomitmen mendukung praktik penelitian yang jujur, bertanggung jawab, dan sesuai dengan standar etika akademik.

Melalui kebijakan ini, jurnal berupaya memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran penelitian ditangani secara transparan, proporsional, dan berdasarkan bukti.