Kebijakan Proses Penelaahan (Peer Review Policy)

Kebijakan Proses Penelaahan (Peer Review Policy)

1. Pernyataan Kebijakan

Jurnal Baruna Horizon berkomitmen menjaga kualitas, orisinalitas, relevansi, dan integritas ilmiah setiap artikel yang diterbitkan.

Setiap naskah yang masuk akan melalui proses evaluasi editorial dan penelaahan ilmiah sesuai dengan ruang lingkup, standar kualitas, serta kebijakan penerbitan jurnal.

Proses penelaahan bertujuan memastikan bahwa naskah memenuhi standar akademik dan layak dipertimbangkan untuk diterbitkan.

2. Pemeriksaan Awal oleh Editor

Setiap naskah yang diterima akan diperiksa oleh editor untuk memastikan kesesuaiannya dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kelengkapan persyaratan pengajuan, serta kepatuhan terhadap pedoman penulisan.

Editor juga dapat mempertimbangkan orisinalitas, relevansi topik, kualitas awal naskah, dan kesesuaian dengan etika publikasi.

Naskah yang tidak memenuhi persyaratan atau berada di luar ruang lingkup jurnal dapat ditolak pada tahap pemeriksaan awal tanpa dilanjutkan ke proses penelaahan eksternal.

3. Proses Penelaahan oleh Reviewer

Naskah yang lolos pemeriksaan awal dapat dikirimkan kepada reviewer yang memiliki kompetensi sesuai bidang keilmuan naskah.

Reviewer bertugas menilai kualitas ilmiah, orisinalitas, relevansi, metodologi, ketepatan analisis, serta kejelasan penyajian hasil penelitian.

Reviewer memberikan rekomendasi kepada editor sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan keputusan editorial.

4. Sistem Penelaahan

Jurnal Baruna Horizon menerapkan sistem penelaahan [isi sesuai sistem yang benar-benar digunakan: single-blind, double-blind, atau sistem lainnya].

Sistem penelaahan harus dijelaskan secara transparan kepada penulis dan reviewer.

Dalam pelaksanaannya, jurnal berupaya menjaga independensi penilaian, menghindari konflik kepentingan, dan melindungi kerahasiaan naskah selama proses penelaahan.

5. Keputusan Editorial

Berdasarkan hasil pemeriksaan editorial dan rekomendasi reviewer, editor dapat mengambil keputusan berupa:

  1. Diterima tanpa revisi.
  2. Diterima dengan revisi minor.
  3. Diminta melakukan revisi mayor untuk penilaian lebih lanjut.
  4. Ditolak.

Keputusan akhir berada pada editor yang berwenang dengan mempertimbangkan kualitas ilmiah naskah, hasil penelaahan, kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal, dan etika publikasi.

6. Revisi Naskah

Penulis yang diminta melakukan revisi wajib memperhatikan komentar dan rekomendasi reviewer serta editor.

Penulis dapat memberikan tanggapan terhadap setiap komentar dan menjelaskan perubahan yang telah dilakukan.

Naskah hasil revisi dapat diperiksa kembali oleh editor atau dikirimkan kepada reviewer apabila diperlukan.

7. Kerahasiaan Proses Penelaahan

Naskah yang sedang ditelaah merupakan dokumen rahasia dan tidak boleh disebarluaskan atau digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa izin yang sesuai.

Editor dan reviewer wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama proses penelaahan.

Identitas penulis dan reviewer ditangani sesuai dengan sistem penelaahan yang diterapkan oleh jurnal.

8. Konflik Kepentingan

Editor dan reviewer wajib mengungkapkan konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penilaian.

Pihak yang memiliki konflik kepentingan yang relevan tidak boleh terlibat dalam penilaian atau pengambilan keputusan apabila konflik tersebut mengganggu independensi proses editorial.

9. Waktu Penelaahan

Waktu penelaahan bergantung pada kompleksitas naskah, ketersediaan reviewer, dan kebutuhan revisi.

Jurnal berupaya melaksanakan proses penelaahan secara efisien tanpa mengurangi ketelitian dan kualitas evaluasi ilmiah.

Informasi mengenai estimasi waktu penelaahan dapat disampaikan kepada penulis melalui laman jurnal apabila telah ditetapkan oleh pengelola.

10. Komitmen terhadap Kualitas Publikasi

Jurnal Baruna Horizon berkomitmen melaksanakan proses penelaahan yang adil, objektif, transparan, dan bertanggung jawab.

Seluruh keputusan publikasi harus didasarkan pada pertimbangan akademik dan kepatuhan terhadap etika publikasi ilmiah.