HUBUNGAN FAKTOR MANAJEMEN K3 DENGAN TINDAKAN TIDAK AMAN (UNSAFE ACTION) PADA PEKERJA PT PELABUHAN PENAJAM BANUA TAKA
Abstract
Tenaga kerja merupakan salah satu komponen terpenting dalam pelaksanaan proyek dan merupakan aset yang menentukan bagi perusahaan. Oleh sebab dalam menjalankan bisnis usaha yang aman, maka penerapan K3 harus dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan UU Keselamatan Kerja No.1 Tahun 1970 dan UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pengusaha wajib melindungi pekerja dan potensi bahaya yang dihadapinya. Kecelakaan industri adalah kejadian kecelakaan yang terjadi di tempat kerja, khususnya di lingkungan industri. Kecelakaan industri secara umum disebabkan oleh 2 (dua) hal pokok yaitu tindakan tidak aman (unsafe action) dan kondisi tidak aman (unsafe condition). Tindakan tidak aman (unsafe action) adalah kegagalan (human failure) dalam mengikuti persyaratan dan prosedur-prosedur kerja yang benar sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh komitmen dan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan K3, serta pemeriksaan dan tindakan perbaikan K3 terhadap tindakan tidak aman pada pekerja PT. Pelabuhan Penajam Banua Taka. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dengan menyebarkan kuesioner kepada karyawan PT. Pelabuhan Penajam Banua Taka berjumlah 50 karyawan. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis regresi linier berganda. Hasil penelitian menunjukkan ada pengaruh secara serempak komitmen dan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan K3, serta pemeriksaan dan tindakan perbaikan K3 terhadap tindakan tidak aman dengan nilai signifikansi masing-masing variabel sebesar sebesar 0,000 kurang dari taraf signifikansi a = 0,05. Selain itu hasil penelitian juga menunjukkan ada pengaruh secara parsial komitmen dan kebijakan K3, perencanaan K3, pelaksanaan K3, serta pemeriksaan dan tindakan perbaikan K3 terhadap tindakan tidak aman.