KEBIJAKAN PEMANFAATAN ENERGI DAN SUMBERDAYA ENERGI MINERAL KELAUTAN INDONESIA
Abstract
Kontribusi energi kelautan merupakan hasil konversi gaya mekanik, gaya potensial, dan perbedaan
temperatur air laut. Potensi energi kelautan yang cukup tinggi diantaranya energi panas laut (ocean thermal), energi
pasang surut (tidal energy), energi gelombang (wind wave energy), dan energi arus laut (current energy). Menyikapi
kondisi tersebut, perlu diwujudkan suatu perumusan kebijakan tentang energi dan sumberdaya mineral kelautan, dalam
upaya memanfaatkan energi baru, energi terbarukan, dan energi alternatif yang dapat menjadi prioritas dan dapat
termanfaatkan secara optimal bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Kebijakan Energi Nasional pemerintah memfokuskan pada pencapaian sasaran kebijakan energi nasional.
Kebijakan ini mensyaratkan pemanfaatan minyak bumi menjadi kurang dari 20%, gas bumi lebih dari 30%,
batubara lebih dari 33%, bahan bakar nabati (biofuel) menjadi lebih dari 5%, panas bumi menjadi lebih dari 5%.
Sementara, energi baru dan energi terbarukan lainnya, khususnya biomassa, nuklir, tenaga air, tenaga surya, dan
tenaga angin menjadi lebih dari 5%, serta batubara yang dicairkan (liquefied coal) menjadi lebih dari 2%.
Kebijakan strategis merupakan kebijakan portofolio yang bersifat baru maupun lebih me mf o k u s k a n p a d a
meningkatkan pemakaian sumber energi baru dan terbarukan, terutama energi geothermal dan sumber energi dari
kelautan. Dan kebijakan yang akti f mengintensifkan pencarian, inventarisasi dan penelitian potensi gas biogenik
yang banyak terdapat di perairan dangkal di wilayah pesisir dan muara sungai, agar prospek pemanfaatan dan
pengelolaan gas tersebut dapat dijadikan tumpuan dalam pembangunan ekonomi masyarakat pesisir kawasan pantai
terpencil di masa yang akan datang sejalan dengan konsepsi strategi pemerataan energi nasional.